Konten TikTok Mandi Lumpur Tak Bisa Dituntut Secara Hukum
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kepolisian tidak menemukan unsur pidana pada video TikTok mandi lumpur.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menyatakan bahwa belum ditemukan unsur pidana di video TikTok TM Mud Bath @intan_komalasari92 tersebut.
"Belum ada (ditemukan) unsur pidana pada masalah itu," kata Teddy, Selasa (24/1).
Teddy menyampaikan, hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data lapangan.
Para lansia yang melakukan mandi lumpur tersebut juga sudah dimintai keterangan.
Hasilnya, Teddy meyakinkan tidak ada unsur pemaksaan. Melainkan, mereka melakukannya dengan sukarela.
"Yang memerankan aksi itu melakukannya dengan sukarela, tanpa ada paksaan," ujarnya.
Dengan hasil penyelidikan demikian, Teddy menilai persoalan ini tidak lagi dapat dilanjutkan secara hukum.
Polda NTB menyebutkan bahwa pihaknya belum menemukan unsur pidana di konten TikTok lansia mandi lumpur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News