Konten TikTok Mandi Lumpur Tak Bisa Dituntut Secara Hukum

Rabu, 25 Januari 2023 – 08:37 WIB
Konten TikTok Mandi Lumpur Tak Bisa Dituntut Secara Hukum  - JPNN.com NTB
Hasil tangkaoan layar konten tiktok Emak-emak mandi lumpur di Desa Setanggor, Lombok Tengah. Foto: Akun Tiktok@intan_komalasari92

"Apalagi yang bersangkutan (pemilik akun TikTok) juga sudah minta maaf, dan menyampaikan tidak akan buat 'live' TikTok lagi. Jadi, ya, sudah bereslah," ucap dia.

Penayangan konten lansia mandi lumpur ini masuk perhatian kepolisian setelah viral di dunia maya.

Konten ini dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Dari bantuan penelusuran tim siber, pemilik akun itu terungkap berdomisili di Desa Setangor, Lombok Tengah.

Hasil cek lapangan, polisi menemukan pemilik akun tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial SAH dan IK.

Polisi juga bertemu dengan sejumlah lansia yang melakukan aksi mandi lumpur pada akun TikTok TM Mud Bath @intan_komalasari92.

Hasil lapangan juga menemukan kolam kecil yang menjadi lokasi penayangan konten lansia mandi lumpur berada di halaman rumah pemilik akun.

Terkait dengan kondisi terkini, Teddy mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian khusus kepada lansia yang memerankan aksi mandi lumpur di kolam. Mereka telah mendapatkan bantuan pemerintah dalam bentuk usaha baru.

Polda NTB menyebutkan bahwa pihaknya belum menemukan unsur pidana di konten TikTok lansia mandi lumpur
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia