Polemik Tarif Parkir di Mandalika: Kadispar Kecewa, HPI Curiga Pungli
Sebelumnya, Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Lombok Tengah, Syamsul Bahri turut menyoroti permasalahan biaya parkir yang mahal.
Dia mengatakan, bahwa masalah itu tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga pemda.
Dijelaskannya, menurut Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 tahun 2011 telah mengatur tarif parkir sepeda motor hanya Rp 2.000.
"Pemerintah harus mengambil sikap segera, ada peristiwa hukum juga di situ. Jadi semua yang di luar regulasi itu termasuk pungli," sebut Syamsul.
Syamsul juga memberikan masukan kepada pemerintah sebelum digelarnya event WSBK di Mandalika 2023, permasalahan parkir harus dituntaskan.
"Kalau kita berbicara tentang wisata kan ada sapta pesona dan itu harus diwujudkan," tegasnya. (mcr38/jpnn)
Tarif kendaraan yang cukup di kawasan Pantai Kuta Mandalika mengundang berbagai polemik, pemerintah dan pengelola diminta tegas
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News