Cuti Bersama Mulai Jumat Ini
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Cuti bersama akan dimulai pada akhir pekan ini.
Hal tersebut telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022, Selasa (26/4).
Aturan tersbeut diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Aturan itu juga untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Baca Juga:
Juga, dikatakan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Semendatara, pada Diktum Ketiga disebutkan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, mendapatkan kompensasi berupa penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (antara/ket/jpnn)
Cuti bersama dalam rangka Lebaran akan dimulai pada Jumat ini
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News