Ketahanan Pangan: 30 Hektare di Lombok Tengah untuk Sorgum
Tanaman sorgum ini juga bisa dipanen dua kali, katanya, sehingga bisa meningkatkan ekonomi para petani di Lombok Tengah.
Namun ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang ditetapkan pada 6 Juli 2022, pupuk bersubsidi hanya untuk jenis urea dan NPK.
Selain itu hanya untuk sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi meliputi padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi.
"Tanaman Sorgum tidak bisa menggunakan pupuk bersubsidi. Termasuk tembakau," katanya. (antara/ket/jpnn)
Dinas Pertanian Lombok Tengah telah menyediakan 30 hektare lahan untuk mengembangkan sorgum
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News