Curi Start, Mixue Kena Semprot karena Sertifikat Halal!
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) makin ketat melakukan pemantauan terhadap pemasangan logo dan label halal pada usaha kuliner di tanah air.
Baru-baru ini, peringatan diberikan kepada Mixue soal logo dan label halal yang dipasang di gerai.
Terungkap bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum besertifikat halal.
Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham, logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham dikutip dari laman Kemenag, Senin (2/1).
Aqil menyampaikan berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.
Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
Kemenag memberikan peringatan kepada Mixue yang telah memasang logo dan label halal di gerai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News