Gaji PPPK Diberi Label Khusus, Tidak Ada Alasan Menolak
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Anggaran PPPK 2023 bakal dibuat detil dan rinci.
Kabarnya, dana gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke daerah akan diberi flag khusus gaji.
Demikian diungkap Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih sesuai hasil audiensi bersama Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja pada 1 Desember 2022.
Dalam audiensi itu terungkap ada perubahan dalam transfer anggaran gaji PPPK melalui dana alokasi umum (DAU).
"Jadi, Pak Aba menjelaskan kalau anggaran gaji PPPK 2022 ini akan dipisahkan dan tidak gelondongan lagi," kata Heti kepada JPNN.com, Sabtu (3/12).
Kebijakan tersebut, lanjutnya, disambut baik guru lulus PG yang berstatus prioritas satu (P1) tanpa formasi.
Mereka lega karena sudah rahasia umum rekrutmen PPPK sejak 2021 hingga 2022 terganjal anggaran.
Selama ini pemerintah pusat berkoar-koar anggaran gaji PPPK sudah ditransfer ke daerah.
Pengiriman gaji PPPK akan diberi flag khusus, sehingga tidak ada lagi alasan menolak dalam mengusulkan formasi bagi honorer
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News