Ribuan Guru Honorer Mendaftar Sebagai PPPK di Lombok Tengah
Rabu, 23 November 2022 – 16:14 WIB
Mantan Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah ini pun membeberkan persyaratan bagi guru honorer untuk bisa mengikuti PPPK.
Bagi Firman, guru yang dapat mengikuti seleksi PPPK ini harus telah menjadi pengajar minimal 4 tahun, harus terdaftar di data Dapodik.
Selain itu, syarat yang perlu untuk dipersiapkan pendaftar lainnya seperti surat keterangan dari kepala sekolah setempat.
"Yang pasti sudah menjadi guru yang mendapat SK," tutupnya singkat. (mcr38/jpnn)
Ribuan guru honorer mendaftarkan diri sebagai PPPK di Kabupaten Lombok Tengah
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News