Gara-gara Sirkuit Mandalika, NJOP Naik

Selasa, 08 November 2022 – 17:05 WIB
Gara-gara Sirkuit Mandalika, NJOP Naik - JPNN.com NTB
Plang nama Sirkuit Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat (ANTARA/Akhyar)

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mulai menyusun rencana kenaikan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kenaikan NJOP itu dilakukan secara bertahap, tidak semua wilayah," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah, Jalaludin di Praya, Selasa (8/11).

Ia memastikan kenaikan NJOP tersebut diberlakukan tahun depan, karena saat ini NJOP lama dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih berlaku yakni Rp 6000 per meter persegi.

Menurut dia, kenaikan NJOP tersebut nantinya menggunakan sistem zonasi berbasis kawasan, sehingga NJOP di kawasan pariwisata tentunya akan berbeda meskipun berada di satu desa.

"Penentuan kenaikan NJOP ini ada klasifikasinya," katanya.

Untuk saat ini, penyesuaian tarif NJOP di Lombok Tengah mulai dilakukan di Kecamatan Praya dan di Kecamatan Pujut, karena kawasan tersebut sangat potensial, sebagai dampak dari adanya Sirkuit Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Penetapan kawasan NJOP di Kecamatan Praya sudah dimulai dan tahun 2023 baru di Kecamatan Pujut," katanya.

Kenaikan NJOP ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Lombok Tengah, karena kondisi harga tanah terus naik, terlebih dengan adanya Sirkuit Mandalika dan pengembangan pariwisata di Lombok Tengah.

Pemkab Lombok Tengah memaksimalkan PAD dengan menaikkan NJOP
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia