LARAP Bendungan Mujur Ditolak! Ada 3 Poin Penting
Poin ketiga, masyarakat Desa Lelong menyatakan sikap tidak percaya kepada penanggung jawab sementara (PJS) Desa Lelong.
Untuk itu, masyarakat meminta untuk tidak dilanjutkan sebagai PJS Desa Lelong. Jika tidak ditanggapi 3×24 jam, maka masyarakat Desa Lelong akan mengambil sikap.
Seperti diketahui, LARAP merupakan studi tentang pengadaan tanah dan pemindahan penduduk dan pemukiman masyarakat akibat adanya suatu pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan umum.
Selain itu, LARAP juga bertujuan melakukan kegiatan identifikasi dan inventarisasi sebuah wilayah yang terkena dampak akibat pembangunan untuk kepentingan umum.
Masyarakat Desa Lelong menolak LARAP untuk pembangunan Bendungan Mujur yang dinyatakan sudah mendapat persetujuan dalam audiensi
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News