Limbah B3 Rumah Sakit Akan Diperlakukan Seperti Ini
ntb.jpnn.com, MATARAM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Barat menargetkan seluruh limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang dihasilkan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan ditangani dengan baik.
Pihaknya mengatakan, limbah tersebut akan ditangani di Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu (PPST) Lemer, Lombok Barat.
Kepala DLHK NTB, Julmansyah mengatakan, keberadaan PPST Lemer ini bahkan bisa menangani limbah B3 dari Nusa Tenggara Timur (NTT), sebab PPST di Labuan Bajo diketahui belum beroperasi.
"Seluruh rumah sakit di NTB kita harapkan bekerja sama, bahkan dari NTT akan ke kita, karena incinerator di Labuan Bajo belum beroperasi. Jadi, dari 10 incinerator di Indonesia yang dihibahkan oleh KLHK, hanya NTB yang sudah jalan, yang lainnya belum jalan," kata Julmansyah.
Ia berharap dengan kerja sama kedua belah pihak, diharapkan persoalan lingkungan di dua provinsi bertetangga ini bisa ditangani dengan baik.
Ia mendorong operator atau pihak swasta yang memiliki pengalaman mengelola incinerator bisa bekerja sama dengan DLHK NTB untuk mengelola PPST Lemer, terlebih harga limit-nya sudah ditetapkan oleh Gubernur setelah dihitung melalui mekanisme appraisal.
Julmansyah mengatakan, sebagian besar limbah B3 yang dihasilkan oleh Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan di NTB sudah dibawa ke PPST Lemer untuk dimusnahkan.
Artinya pengelolaan limbah medis tak lagi dikirim ke luar daerah seperti yang selama ini dilakukan.
Dinas Lingkungan Hidup NTB menyebut limbah B3 seluruh rumah sakit akan ditangani di PPST Lemer
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News