Limbah B3 Rumah Sakit Akan Diperlakukan Seperti Ini
"Kami sudah punya transporter tiga ya. Transporter itu memang harus punya kerja sama dengan TPA sebagai pengolah incinerator," katanya.
Sejauh ini, DLHK NTB memiliki mitra kerja sekitar 50 fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik, baik pemerintah maupun swasta.
Namun demikian, belum semua fasilitas kesehatan sudah bekerja sama dengan DLHK NTB di PPST Lemer, sehingga hal ini akan terus ditingkatkan.
"Kapasitas yang dimiliki alat incinerator di PPST Lemer sebanyak 250 kg per jam," ucapnya.
PPST Lemer yang berlokasi di Dusun Lemer, Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, ini berada dalam kawasan hutan produksi dengan status pinjam pakai lahan seluas 157 hektare.
Dalam perencanaannya, PPST Regional akan dibangun menjadi empat zona, yaitu zona edukasi lingkungan dengan kegiatan pengembangan teknologi pengolahan limbah dan sampah.
Kedua, edukasi kehutanan dengan kegiatan agrowisata hutan, pusat pengolahan limbah kayu.
Ketiga daur ulang sampah (plastik dan logam) industri kompos, industri pellet sampah, pemrosesan akhir sampah, pemanfaatan biogas, Pembangkit Listrik Tenaga Berbasis Sampah (PLTSA) dan pirolisis.
Dinas Lingkungan Hidup NTB menyebut limbah B3 seluruh rumah sakit akan ditangani di PPST Lemer
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News