PT GNE Stop Beroperasi di Gili Trawangan dan Gili Meno
ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Pemprov Pemprov NTB mencabut izin pelayanan air minum PT Gerbang NTB Emas (GNE) di destinasi wisata Gili Trawangan dan Gili Meno di Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP NTB, Muhammad Rum mengatakan, penghentian izin kepada PT GNE ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sudah melalui proses yang panjang dan cukup lama.
"Izin yang dihentikan adalah izin terkait pengambilan air tanah. Proses ini dihentikan pun sudah lama, bahkan kamio beri waktu dua bulan," ujarnya.
Ia mengemukakan, alasan dicabutnya izin pengambilan air tanah oleh PT GNE karena sudah ada perusahaan daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang mengelola sistem pelayanan air minum (SPAM) di kawasan wisata itu.
"Sudah ada investor yang baru PDAM Lombok Utara. Karena sudah ada perusahaan daerah, ya nggak enak dong provinsi masuk," kata Rum.
Rum mengatakan penghentian dan pencabutan izin PT GNE yang notabene-nya perusahaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB jauh sebelum Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Djohan Syamsu meminta PT GNE untuk keluar dari Gili.
"Surat itu sudah kami layangkan sebelum Bupati KLU mengeluarkan pernyataan di media massa untuk menyuruh PT GNE pergi," katanya.
Bupati Lombok Utara bersurat ke Pemprov meminta peninjauan kembali PT GNE yang mendistribusikan air minum ke masyarakat setempat karena sudah ada PDAM.
PT GNE tidak lagi beroperasi di Gili Trawangan dan Gili Meno, ternyata penyebabnya adalah hal ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News