Rumah Sakit Jadi Sasaran Empuk Pajak Parkir Mataram
Ia menambahkan, saat ini pajak parkir di Kota Mataram tersebar pada 60 titik.
"Namun dari jumlah itu, ada titik pajak parkir yang potensial dan ada juga yang tidak," ujarnya.
"Salah satu pertimbangan kenaikan pajak parkir ini, karena titik-titik potensi pajak parkir terutama pada pusat perbelanjaan kini semakin ramai setelah pandemi Covid-19 melandai," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi, Jumat (16/9).
Selain itu, lanjutnya, realisasi pajak parkir saat ini sudah mencapai 79 persen atau sekitar Rp 1,9 miliar dari target Rp 2,5 persen tahun ini.
Sementara, tahun ini masih tersisa empat bulan lagi.
"Karena itulah, kami telah usulkan perubahan kenaikan target pajak parkir menjadi Rp 3 miliar dari Rp 2,5 miliar melalui APBD perubahan 2022," katanya. (antara/ket/jpnn)
Selain mal, rumah sakit di Mataram juga dinilai berpotensi besar untuk mendatangkan pendapatan daerah melalui pajak parkir
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News