Target Pajak Parkir di Mataram Naik, Kini Rp 3 Miliar
ntb.jpnn.com, MATARAM - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat, berencana menaikkan target pajak parkir dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 3 miliar guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Salah satu pertimbangan kenaikan pajak parkir ini, karena titik-titik potensi pajak parkir terutama pada pusat perbelanjaan kini semakin ramai setelah pandemi Covid-19 melandai," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi, Jumat (16/9).
Selain itu, lanjutnya, realisasi pajak parkir saat ini sudah mencapai 79 persen atau sekitar Rp 1,9 miliar dari target Rp 2,5 persen tahun ini.
Sementara, tahun ini masih tersisa empat bulan lagi.
"Karena itulah, kita telah usulkan perubahan kenaikan target pajak parkir menjadi Rp 3 miliar dari Rp 2,5 miliar melalui APBD perubahan 2022," katanya.
Menurutnya selain pusat perbelanjaan, penyumbang pajak parkir potensial di Kota Mataram adalah parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.
Dengan kunjungan ke rumah sakit yang tinggi maka semakin tinggi pula setoran pajak parkir yang disetorkan ke kas daerah.
"Rumah sakit juga potensial untuk pajak parkir. Apalagi, sekarang pihak RSUD lancar membayarkan pajak parkir," katanya.
Seiring dengan melandainya kasus Covid-19, Pemkot Mataram menaikkan target pajak parkir demi meningatkan PAD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News