Nasib Pegawai Honorer Lombok Tengah Terombang-ambing, Ini Kata Pemerintah Pusat
"Tugas pemerintah daerah hanya melakukan pendataan. Artinya proses selanjutnya tergantung dari pusat," katanya.
Dari hasil pendataan tersebut diharapkan kebutuhan daerah akan disesuaikan dari hasil pendataan tersebut.
Namun, para pegawai honorer tersebut tetap mengikuti proses tes yang telah ditentukan.
"Sesuai Undang-undang ASN hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja pegawai pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan nasib para honorer tersebut, karena pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
"Intinya kami tunggu kebijakan pemerintah pusat," katanya. (antara/ket/jpnn)
Nasib para pegawai honorer di Kabupaten Lombok Tengah belum jelas, ini kata pemerintah pusat
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News