Nasib Pegawai Honorer Lombok Tengah Terombang-ambing, Ini Kata Pemerintah Pusat
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Nasib pegawai honorer akan bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat.
Demikian diungkapkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Jika Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2023 diberlakukan, maka nasib para pegawai honorer sepenuhnya tergantung dari pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah hanya melakukan pendataan dan verifikasi data jumlah honorer di daerah ini. Hasil itu yang dilaporkan kepada pemerintah pusat," kata Kepala BKPP Lombok Tengah, Lalu Wardihan, Senin (15/8).
Ia mengatakan, proses pendataan dan verifikasi berkas data jumlah honorer tersebut diberikan waktu sampai dengan 31 September 2022.
Pendataan jumlah honorer di Lombok Tengah hingga saat ini masih berlangsung, setelah selesai baru dilakukan verifikasi administrasi sesuai syarat yang telah ditentukan pemerintah pusat.
"Jumlah sementara pegawai honorer yang kami laporkan itu sekitar 6.000 orang, baik tenaga pendidik, kesehatan dan administrasi lainnya," katanya.
Ia mengatakan, pendataan terhadap jumlah pegawai honorer tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Nasib para pegawai honorer di Kabupaten Lombok Tengah belum jelas, ini kata pemerintah pusat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News