ITDC Menang atas 9 Hektare Lahan Mandalika, Berikut Nilai Aset yang Diselamatkan
ntb.jpnn.com, MANDALIKA - Atas kemenangan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) atas kawasan Mandalika, Kejati NTB belum dapat menentukan nilai penyelamatan aset.
Kemenangan jaksa pengacara negara (JPN) dalam hal ini, mewakili ITDC dalam perkara gugatan Umar, terkait kepemilikan lahan seluas 9 hektare di dalam kawasan Mandalika.
"Belum bisa ditentukan (nilai penyelamatan aset), karena masih tunggu (putusan Peninjauan Kembali kedua) secara resmi," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Senin (8/8).
Pihaknya menjelaskan, penilaian aset tersebut masuk dalam rangkaian dari eksekusi putusan.
Oleh karena itu, gambaran umum untuk pelaksanaan eksekusi juga masih menunggu putusan resmi PK kedua dari Mahkamah Agung.
"Setelah putusan resmi ada, baru bisa tentukan, mau diapakan, itu dilihat dari (perintah) putusan," ujarnya.
Persoalan di dalam kawasan Mandalika itu berawal dari gugatan Umar, seorang warga yang mengeklaim kepemilikan atas lahan tersebut.
Perkara gugatan masuk ke pengadilan sejak tahun 2018.
ITDC menang atas lahan di kawasan Mandalika seluas 9 hektare, berapa nilai aset yang berhasil diselamatkan?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News