ITDC Menang atas 9 Hektare Lahan Mandalika, Berikut Nilai Aset yang Diselamatkan

Hal itu terkait Umar mengantongi SHM di tahun 2005 dan tahun 2009 yang kembali mengajukan permohonan sertifikat baru ke BPN.
Hasil penyelidikan kejaksaan pun terungkap bahwa SHM tahun 2005 dan 2009 itu tidak memiliki dasar hukum kepemilikan yang kuat.
Dalam putusan yang teregister dengan Nomor: 526 PK/PDT/2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK kedua ITDC, yang memenangkan pihak ITDC sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam sengketa kepemilikan atas lahan Pullman Lombok Mandalika Beach Resort.
Pullman Lombok Mandalika Beach Resort, merupakan salah satu hotel ternama yang menduduki lahan seluas 9 hektare di kawasan Mandalika. (antara/ket/jpnn)
ITDC menang atas lahan di kawasan Mandalika seluas 9 hektare, berapa nilai aset yang berhasil diselamatkan?
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News