TKI NTB Tetap Bisa Berangkat ke Malaysia Meski Sedang Ditutup
Perekrutan melalui sistem tersebut disinyalir membuat PMI atau TKI rentan dieksploitasi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Melalui SMO itu, PMI masuk ke Malaysia dengan menggunakan visa turis yang kemudian diubah menjadi visa kerja saat direkrut.
Mereka bekerja tanpa melalui pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, tidak ada kejelasan mengenai gajinya berapa, majikannya siapa, juga tidak ada kejelasan tentang fasilitas, hak dan perlindungan yang mereka dapatkan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KBRI di Malaysia, ditemukan ratusan PMI sektor domestik bermasalah akibat perekrutan sistem SMO ini.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengambil sikap, sebelum ada perbaikan di sistem negara Malaysia, maka seluruh proses penempatan ditutup sementara.
"Sudah banyak PMI yang bekerja melalui sistem ini mendapatkan kasus gaji tidak dibayar, disiksa, dikurung di kandang anjing, dan ketika sakit dibuang di jalan. Ini kan pelanggaran HAM sebenarnya. Tetapi karena mereka ini bekerja tanpa perjanjian kontrak kerja, sehingga majikannya dengan gampang menghindar. Malah mereka bisa menuntut balik karena PMI tersebut berada di negaranya secara ilegal," ujarnya.
Karena itu Aryadi setuju dengan keputusan pemerintah untuk menutup sementara pengiriman PMI ke Malaysia.
Sebab menurutnya, SMO merupakan sistem yang cukup rentan mengeksploitasi pekerjanya dan disinyalir termasuk praktik perdagangan manusia.
TKI asal NTB tetap akan berangkat ke Malaysia meski penempatan di sana sedang ditutup, begini kondisinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News