TKI NTB Tetap Bisa Berangkat ke Malaysia Meski Sedang Ditutup
ntb.jpnn.com, MATARAM - Pemerintah pusat menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke Malaysia.
Meski demikian, job order atau pesanan pekerjaan yang sudah masuk hingga 12 Juli 2022 dan telah disetujui KBRI di Kuala Lumpur tetap diproses meski Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat.
"Job order yang telah disetujui sekitar 2.800 orang PMI asal NTB yang tetap akan diproses pemberangkatan hingga penempatannya di Malaysia. Job order tersebut semuanya untuk pekerja sektor ladang sawit," kata Kadisnakertrans NTB, I Gde Putu Aryadi, Kamis (21/7).
Baca Juga:
Aryadi menyatakan, langkah tegas pemerintah Indonesia untuk penghentian proses job order baru disebabkan karena sikap pemerintah Malaysia yang melanggar perjanjian.
MoU tersebut telah disepakati pada 1 April 2022.
Dalam MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI di Malaysia tersebut disepakati bahwa penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui "One Channel System" yang di dalamnya sudah mengakomodir Job Order, proses penempatan, dan fasilitas tempat kerja.
Sistem itu menjadi satu-satunya mekanisme yang sah untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran sektor domestik asal Indonesia di Malaysia.
Tetapi Pemerintah Malaysia melanggar dengan masih melakukan perekrutan melalui System Maid Online (SMO) yaitu sistem rekrutmen pekerja secara daring (online).
TKI asal NTB tetap akan berangkat ke Malaysia meski penempatan di sana sedang ditutup, begini kondisinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News