Jauh dari Target, PAD Lombok Tengah Capai Rp 81 Miliar
Meski begitu, untuk memaksimalkan PAD dari sektor pajak hotel dan restoran ini, pihaknya telah membuatkan Peraturan Bupati (Perbup).
Dalam Perbup tersebut diminta kepada pemilik atau pengelola hotel untuk memasang aplikasi e-smart untuk mengetahui tingkat kunjungan dan transaksi lainnya.
"Bagi pemilik atau pengelola hotel yang tidak memasang aplikasi maka kami akan berikan sanksi," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Lombok Tengah Jalaludin mengaku, hambatan yang dihadapi adalah terkait kesadaran pengelola yang masih sangat rendah untuk menyetor pajak.
Untuk menyiasati hal itu, pihaknya telah membentuk 8 tim untuk mengawasi dan menagih pajak dari hotel maupun restoran.(*)
Berita di atas telah ditayangkan dengan judul: Pajak Hotel dan Restoran Belum Mampu Dongkrak PAD
Masih jauh dari target yang ditetapkan, PAD Lombok Tengah baru mencapai Rp 81 miliar
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News