Donasi ACT di Lombok Tengah Tak Terdeteksi, waduh!

Untuk diketahui, ACT memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan Momor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana. Izin itu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB tersebut, karena adanya dugaan penyelewengan donasi yang dikumpulkan dari masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. (antara/ket/jpnn)
Donasi yang mengalir ke yayasan ACT di Lombok Tengah selama ini tidak terdeteksi, waduh!
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News