Kasus Covid-19 Naik, Kementerian Perhubungan Punya Aturan Baru di Bandara Lombok
Sedangkan, pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia di bawah enam tahun, menurut dia, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
"Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan petunjuk perjalanan yang baru mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. (antara/ket/jpnn)
Kasus Covid-19 belakangan ini meningkat, Kementerian Perhubungan menerapkan aturan perjalanan baru di Bandara Lombok, jangan sampai kecolongan
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News