Terduga Penerima Suap MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Bebas dari Jeratan
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli telah mengundurkan diri.
Terkait dengan dugaan suap yang diterimanya pada gelaran MotoGP di Mandalika, Dewas KPK pemeriksaan lain tetap berjalan.
Disebutkan, Dewas KPK tetap terbuka melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap insan KPK yang terkait dengan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Mengenai pihak lainnya yang terkait pelanggaran kode etik Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar), yang lainnya tetap akan dilanjutkan prosesnya sesuai peraturan Dewas sepanjang yang lain tersebut memenuhi ketentuan sebagai insan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7).
Hari ini, Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.
Alasannya, karena telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.
Baca Juga:
Surat pemberhentian tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu BUMN.
Si terduga penerima suap pada ajang MotoGP di Mandalika, Lili Pintauli, bebas dari jeratan sidang etik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News