Terduga Penerima Suap MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Bebas dari Jeratan

Senin, 11 Juli 2022 – 16:32 WIB
Terduga Penerima Suap MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Bebas dari Jeratan - JPNN.com NTB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

"Kalau bukan (insan KPK) ya tidak bisa diproses, seperti Bu Lili sudah mengundurkan diri. Supaya tidak rancu, jadi perkara bukan dihentikan melainkan gugur karena tidak memenuhi syarat. Jadi, tidak kita lanjutkan lagi persidangannya, bukan dihentikan begitu saja, jadi gugur dan tidak dilanjutkan," ungkap Albertina.

Albertina menyebut ia memahami banyak pihak yang berharap ini suatu dugaan pelanggaran kode etik harus segera diselesaikan.

"Perlu kami sampaikan untuk pengumpulan bahan keterangan dan bukti membutuhkan waktu. Penyelidikan dan penyidikan perkara perkara pidana saja butuh waktu, dan sesuai peraturan Dewas KPK, tim diberikan waktu 60 hari kerja. Jadi, kalau ada yang menyebut dalam pemberitaan bahwa Dewas diam atau terlalu lama, memang prosesnya tidak mudah, kami butuh waktu," jelas Albertina.

Selanjutnya, Dewas KPK akan menyampaikan putusan Majelis Etik Dewas KPK kepada Pimpinan KPK dan Pimpinan KPK akan menindaklanjuti hasilnya. (antara/ket/jpnn)

Si terduga penerima suap pada ajang MotoGP di Mandalika, Lili Pintauli, bebas dari jeratan sidang etik

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia