Sidang Etik Lili Pintauli Terkait Suap MotoGP Mandalika Gugur, Penonton Kecewa!

Senin, 11 Juli 2022 – 15:24 WIB
Sidang Etik Lili Pintauli Terkait Suap MotoGP Mandalika Gugur, Penonton Kecewa! - JPNN.com NTB
Arsip foto - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam mobil usai Sidang Etik oleh Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc)

ntb.jpnn.com, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar bukan lagi insan KPK yang tersandung dugaan suap MotoGP di Mandalika bukan lagi insan KPK.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Sidang Etik sekaligus Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Beliau (Lili Pintauli Siregar) bukan insan KPK lagi, karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Siapa insan KPK? Pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK. Jadi, dengan adanya keppres (keputusan presiden), tentu dia bukan lagi sebagai insan KPK," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Majelis Etik KPK menyatakan, sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.

Alasannya, ialah karena telah terbit Keppres RI Nomor 71/P/2022 yang berisi pemberhentian Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 11 Juli 2022.

"Sehingga, tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban lagi sesuai dengan kode etik yang ada di KPK, itu persoalannya. Jadi kenapa dihentikan? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi sejak hari ini 11 Juli 2022," tegasnya.

Tumpak menambahkan, Lili Pintauli rupanya sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada 30 Juni 2022.

Sidang etik terhapdap terlapor Lili Pintauli terkait dugaan suap di MotoGP Mandalika dinyatakan gugur…
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia