Kasus Covid-19 Naik, Kementerian Perhubungan Punya Aturan Baru di Bandara Lombok
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Aturan perjalanan yang baru akan diberlakukan di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan ketentuan ini pada 17 Juli mendatang.
Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok Arif Haryanto mengatakan, bahwa surat edaran Kementerian Perhubungan yang baru mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 diberlakukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di Indonesia.
Menurut ketentuan itu, calon penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukandalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang pesawat yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap masih harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1X24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, calon penumpang yang sudah mendapat vaksinasi dosis penguat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen untuk mendeteksi penularan Covid-19.
"Untuk (yang punya) komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Arif.
Ia mengatakan, pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia 6 sampai 17 tahun cukup menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
Kasus Covid-19 belakangan ini meningkat, Kementerian Perhubungan menerapkan aturan perjalanan baru di Bandara Lombok, jangan sampai kecolongan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News