Kasus Covid-19 Naik, Kementerian Perhubungan Punya Aturan Baru di Bandara Lombok

Selasa, 12 Juli 2022 – 09:37 WIB
Kasus Covid-19 Naik, Kementerian Perhubungan Punya Aturan Baru di Bandara Lombok - JPNN.com NTB
Arsip Foto. Suasana area keberangkatan di Bandar Udara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA)

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Aturan perjalanan yang baru akan diberlakukan di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan ketentuan ini pada 17 Juli mendatang.

Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok Arif Haryanto mengatakan, bahwa surat edaran Kementerian Perhubungan yang baru mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 diberlakukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di Indonesia.

Menurut ketentuan itu, calon penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukandalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang pesawat yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap masih harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1X24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, calon penumpang yang sudah mendapat vaksinasi dosis penguat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen untuk mendeteksi penularan Covid-19.

"Untuk (yang punya) komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Arif.

Ia mengatakan, pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia 6 sampai 17 tahun cukup menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Kasus Covid-19 belakangan ini meningkat, Kementerian Perhubungan menerapkan aturan perjalanan baru di Bandara Lombok, jangan sampai kecolongan
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia