Menyeberang ke Jawa Lebih Mudah, Lintas Jangkar Segera Dibuka
![Menyeberang ke Jawa Lebih Mudah, Lintas Jangkar Segera Dibuka - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/06/14/suasana-sosialisasi-rencana-pengoperasian-penyeberangan-lint-rffi.jpg)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Bupati Situbondo sebelumnya juga telah melakukan perjanjian kerja sama MoU, pada 3 Juni 2022.
"Kedua lintas tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif penyeberangan yang dapat mengurangi beban jalan dan kemacetan di daerah Banyuwangi, serta mengurangi kepadatan arus lalu lintas kendaraan di Pelabuhan Ketapang,” ujarnya.
Adapun beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh pemprov dan pemda yaitu terkait kesiapan secara teknis aspek keselamatan operasional, akses masuk pelabuhan dan zonasi serta alur trafik kendaraan bersama dengan ASDP, KSOP, Distrik Navigasi, dan stakeholder terkait untuk memastikan kesiapan operasional dan persiapan pelayaran perdana.
“Berdasarkan hasil pemetaan, beberapa kendala telah berhasil diatasi secara bertahap, khususnya terkait aspek hukum dan kesiapan prasarana. Kedua Keputusan Menteri tersebut merupakan dasar hukum yang sangat krusial bagi pengoperasian lintas tersebut," katanya.
Sementara itu, terkait kesiapan prasarana jalan, Pemprov Jawa Timur dan Pemda Situbondo telah menyampaikan saat ini tengah dilakukan proses perbaikan, peningkatan, dan penyediaan berbagai fasilitas yang diharapkan dapat memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan kepada para pengguna jasa.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada para pihak yang terlibat dalam proses penyiapan operasional,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, zonasi di Pelabuhan dibagi menjadi 5 (lima) zonasi, yaitu :
1. Zonasi A : digunakan untuk mengatur pergerakan orang;
2. Zonasi B : digunakan untuk mengatur pergerakan kendaraan;
3. Zonasi C : digunakan untuk mengatur fasilitas vital;
4. Zonasi D : digunakan untuk daerah khusus terbatas, seperti perkantoran dan area komersil di dalam kawasan pelabuhan;
5. Zonasi E : digunakan sebagai area parkir untuk antrian Kendaraan yang sudah memiliki tiket namun belum waktunya untuk masuk Pelabuhan Penyeberangan. (antara/ket/jpnn)
Menyeberang ke Jawa akan lebih mudah, Kemenhub dan ASDP segera buka lintas Jangkar
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News