Jemaah Haji Dideportasi Saat Berada di Makkah
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Penting untuk diperhatikan bagi calon jemaah haji yang hendak berangkat ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi.
Pemerintah setempat makin ketat menerapkan aturan bagi para jemaah haji.
Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono mengingatkan agar jemaah haji tidak melakukan pelanggaran selama menjalankan ibadah di Tanah Suci Makkah.
"Mereka yang pernah dideportasi tidak boleh kembali ke Arab Saudi," kata Eko.
Arab Saudi akan mengizinkan jemaah haji yang dideportasi setelah 10 tahun penantian.
"Kalau dulu lima tahun, sekaran 10 tahun," sambungnya.
Jemaah haji yang melanggar akan langsung berurusan dengan kepolisian setempat.
Selain membuang waktu, berurusan dengan kepolisian juga menimbulkan risiko dideportasi.
Para jemaah haji bisa dideportasi saat melaksanakan ibadah di Tanah Suci Makkah, perhatikan baik-baik dan jangan langgar!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News