Penghapusan Honorer: Pemkab Loteng Masih Kaji Kebijakan

Selasa, 07 Juni 2022 – 13:46 WIB
Penghapusan Honorer: Pemkab Loteng Masih Kaji Kebijakan  - JPNN.com NTB
Wakil Bupati Lombok Tengah M. Nursiah (Wawan/GenPi.co NTB)

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menghapus tenaga honorer.

Hal ini akan berlaku di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungam Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penghapusan tenaga honorer ini akan berlaku efektif mulai 28 November 2023, dan digantikan perekrutan dengan mekanisme "outsourcing".

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng) M. Nursiah mengaku masih mengkaji langkah yang akan diambil.

"Kami akan melihat kondisi yang ada di Pemkab Loteng. Jika ada yang masih mengganjal maka kami akan pertanyakan," katanya kepada GenPi.co.NTB, Senin (6/6).

Terkait dengan perekrutan dengan mekanisme outsourcing, pihaknya masih mengkaji arah kebijakan ke depannya.

Pihaknya juga akan mengkaji terkait dengan aturan pengangkatan pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) jika sudah mengabdi selama 5 tahun.

Terkait dengan kebijkan untuk mengahpus tenaga honorer, Pemkab Loteng masih melakukan kajian kebijakan
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia