Penghapusan Honorer: Pemkab Lombok Tengah Siapkan Konsep Khusus

Senin, 06 Juni 2022 – 17:39 WIB
Penghapusan Honorer: Pemkab Lombok Tengah Siapkan Konsep Khusus - JPNN.com NTB
Sekda Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Firman Wijaya. (ANTARA/Akhyar)

Adapun langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah sesuai arahan pemerintah pusat, yakni melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (autsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (autsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

"Hal ini telah dilakukan untuk autsourcing untuk petugas kebersihan dan pengamanan," katanya.

Selain itu, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

"Kami lihat seperti apa kondisi daerah nantinya, itu yang harus dibahas bersama pihak terkait," katanya.

Untuk pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah. (antara/ket/jpnn)

Terkait dengan rencana penghapusan honorer dari pemerintah pusat, Pemkab Lombok Tengah telah menyiapkan konsep khusus

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia