Mbak KUR, Si Janda Muda Hanya Layani Pelanggan Tetap
![Mbak KUR, Si Janda Muda Hanya Layani Pelanggan Tetap - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/04/29/mbak-kur-saat-ditahan-di-polsek-ilir-barat-i-palembang-foto-hpme.jpg)
ntb.jpnn.com, PALEMBANG - Mbak KUR (27) lagi naik daun.
Ia diciduk jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang karena ketahuan menjalankan bisnis haram.
Akibat aksinya itu, janda muda ini diamankan di kediamannya Jalan Ki Gede Ingsuro, Kelurahan 30 Ilir, Palembang, pada Rabu (27/4).
“Pelaku mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Wilayah operasinya sekitar Bukit Besar, Bukit Kecil, dan Tangga Buntung,” jelas Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy A Tambunan, Kamis (28/4).
Saat pelaku diamankan, polisi menemukan dua bungkus klip kecil berisikan sabu-sabu.
“Kami juga menemukan uang Rp 190 ribu hasil penjualan sabu-sabu tersebut,” kata Roy.
Mbak KUR dikenakan pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Mbak KUR menyebutkan telah mengedarkan barang haram tersebut sejak empat bulan lalu.
Mbak KUR, si janda muda yang tengah naik daun, akui hanya melayani pelanggan tetap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News