Pembunuhan Berkedok Gantung Diri, Berikut Kejanggalannya
MR membunuh istrinya sendiri dengan alasan kesal karena korban suka melawan kemauan suami.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, penemuan mayat wanita muda yang diduga gantung diri menggegerkan warga Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Selasa (3/1).
Kapolsek Batukliang Utara Iptu Sribagyo mengatakan korban Inisial FS (19) ditemukan oleh adiknya yang pulang dari sekolah dan melihat posisi korban dengan leher terikat tali tergantung di belakang pintu.
"Melihat kejadian tersebut, saksi langsung berteriak memanggil mertua korban," katanya.
Mendengar panggilan itu, ibu mertua korban langsung bergegas menuju TKP dan melihat korban dalam keadaan tergantung sudah tidak bernyawa.
Ibu mertua korban langsung berteriak memanggil tetangga sekitar rumah dan mereka berdatangan, kemudian langsung menghubungi suami korban yang saat itu sedang bekerja di kebun yang jaraknya cukup jauh dari rumah.
Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Batukliang Utara yang dipimpin kapolsek langsung turun ke TKP untuk mengamankan lokasi, meminta keterangan saksi-saksi dan menghubungi tim Inafis Polres Lombok Tengah untuk dilakukan identifikasi dan olah TKP.
Polres Lombok Tengah menangkap satu keluarga yang terlibat dalam aksi pembunuhan berkedok gantung diri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News