Gelapkan Tiket MotoGP Mandalika, Ketua BPPD Lombok Tengah Jalani Hal Ini
Teddy menjelaskan kasus penggelapan sewa mobil bernilai kerja sama Rp 7 miliar itu merupakan kesepakatan antara tersangka IW dengan seorang pebisnis asal Bali.
"Kerja sama mereka berjalan selama tiga tahun, mulainya pada akhir 2020," ujarnya, Rabu (26/10).
Dalam perjanjian mereka, lanjut Teddy, IW sepakat untuk membagi keuntungan dalam menjalankan bisnis penyewaan 16 unit kendaraan roda empat milik korban.
"Pembagian keuntungannya itu per tahun," ucap dia.
Namun, kata dia, hingga Maret 2022, korban tidak mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan IW.
"Jadi, sejak sepakat pada akhir tahun 2020, korban tidak mendapat apa-apa," kata Teddy.
Hal itu yang menjadi dasar korban pada Maret 2022 melakukan penarikan 12 unit kendaraan roda empat miliknya secara sepihak dari IW.
"Untuk empat unit lainnya itu, korban tarik dari tempat pegadaian. Jadi, IW ini terungkap menggadaikan mobil milik korban," ujar dia.
Terlibat dalam dugaan kasus penipuan tiket MotoGP Mandalika, Ketua BPPD Lombok Tengah diperiksa detil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News