Kucing jadi Korban Petasan, Anusnya Dimasuki Petasan
"Keduanya masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel saat konferensi pers, Kamis (21/4).
Perilaku menyimpang tersebut diawali karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya yang sering buang air kecil dan buang air besar di dalam rumah.
Keduanya disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP.
Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500, karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp 300 paling banyak karena penganiayaan," ungkapnya. (antara/ket/jpnn)
Kucing ini menjadi korban kebiadaban pemiliknya, yang memasukkan petasan ke dalam anus si hewan
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News