Tok! Mantan Direktur RSUD Lombok Utara Dihukum 5 Tahun Penjara
Selasa, 25 Oktober 2022 – 06:26 WIB

Empat terdakwa korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019 hadir ke hadapan majelis hakim sebelum mendengar putusan yang digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin malam (24/10/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Proyek tahun 2019 ini dikerjakan oleh PT Apro Megatama yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan. Pengerjaan proyek tersebut menelan dana Rp 6,4 miliar dari APBD Kabupaten Lombok Utara. (antara/ket/jpnn)
Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Direktur RSUD Lombok Utara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News