Update Kasus Korupsi BLUD Lombok Tengah: Jaksa Periksa 20 Saksi
Kamis, 13 Oktober 2022 – 17:31 WIB
Dalam kasus ini penyidik menetapkan ML bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016—2022, berinisial AS dan Bendahara RSUD Praya periode 2017—2022 berinisial BPA sebagai tersangka.
Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dalam kasus korupsi dana BLUD Lombok Tengah
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News