Terdakwa Korupsi Kolam Labuh Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Rabu, 05 Oktober 2022 – 11:26 WIB

Kepala Seksi Pidsus Isa Anshori (kanan) dan Kepala Seksi Intelijen Lalu Mohamad Rasyidi melakukan pendaftaran surat permohonan pengajuan kasasi terkait dengan vonis bebas Nugroho, terdakwa korupsi proyek kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3-10-2022). ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur
Jaksa dalam tuntutan menyatakan bahwa perbuatan Nugroho terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer. (antara/ket/jpnn)
Terkait dengan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi kolam labuh, jaksa akan ajukan kasasi
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News