Terdakwa Korupsi Kolam Labuh Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Rabu, 05 Oktober 2022 – 11:26 WIB
Jaksa dalam tuntutan menyatakan bahwa perbuatan Nugroho terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer. (antara/ket/jpnn)
Terkait dengan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi kolam labuh, jaksa akan ajukan kasasi
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News