Pencabulan oleh Bapak Kandung di Mataram, Hasil Visum Jadi Bukti

Adapun barang bukti yang sudah diamankan, berupa pakaian korban yang digunakan saat itu beserta surat hasil visum.
Terduga pelaku di sangkakan pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Si bapak cabul A ini melancarkan aksinya saat korban O berada di dalam kamar.
"Sekitar pukul 21.00 WITA, A masuk ke dalam kamar korban dan langsung tidur di sebelahnya (korban)," jelas Kadek Adi, Selasa (26/9).
Saat itu, korban sedang tidur.
"Kemudian A mengelus-elus dan mengusap bagian dada korban berulang kali," sambungnya.
Tak lama kemudian, bapak cabul A membuka celana pendek korban lalu memainkan alat kelamin korban dengan memasukan jarinya ke dalam kelamin korban.
"Kemudian terduga A memasukkan alat kelaminnya yang sudah keras ke kelamin korban dengan cara sedikit memaksa," ucapnya. (mcr38/jpnn)
Teganya bapak kandung di Mataram, ia menyetubuhi anak kandungnya di dalam kamar saat tertidur pulas
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News