Kasus Curian Tahun Ini Meningkat, 81 Berakhir dengan Restorative Justice
ntb.jpnn.com, MATARAM - Polresta Mataram, NTB telah menyelesaikan 81 perkara tindak pidana pencurian dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif ini merupakan hasil pengungkapan sepanjang pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2022.
"Dari 137 peristiwa kejahatan yang berhasil kami ungkap selama pelaksanaan Operasi Jaran tahun ini, 81 di antaranya diselesaikan dengan menerapkan RJ (restorative justice)," kata Mustofa.
Dalam penerapan RJ, Mustofa memastikan pihaknya tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Semua ada ketentuan," ujarnya.
Ketentuan tersebut, antara lain pelaku tidak tercatat sebagai residivis, kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta, dan sudah ada kesepakatan antara pelaku dan korban untuk berdamai dengan tujuan sama-sama mendapatkan rasa keadilan.
"Proses RJ juga sudah melalui mediasi dan dialog antara pelaku dengan korban. Harus ada kata sepakat damai. Kalau tidak ada kesepakatan damai, kasus tetap lanjut," ujar dia lagi.
Dalam periode pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2022, Polresta Mataram beserta jajaran polsek berhasil mengungkap 137 kasus dengan tersangka sebanyak 163 orang.
Jumlah kasus curian tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, sebanyak 81 perkara diselesaikan dengan cara restorative justice
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News