Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara Laporkan TikToker Mia Earliana
Untuk diketahui, Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara melaporkan Mia Earliana dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sementara, Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa laporan Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara tersebut telah masuk.
Saat ini laporan tersebut masih tahap penyelidikan.
Selain itu, pihaknya belum berani memastikan kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
"Masih dilaksanakan lidik, administrasi kami lengkapi (lengkapi dulu, red)" katanya. (mcr38/jpnn)
TikToker Mia Earliana resmi dilporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian dan informasi palsu sehingga membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News