Kasus Korupsi Dana KUR: Penyidik Rampungkan Pemeriksaan Petani Lombok Timur
Dari kasus ini terdapat peran PT. SMA yang kali pertama melakukan kerja sama dengan PT. BNI dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok dengan jumlah penerima 789 orang.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Namun usai penandatanganan kerja sama, PT. SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV. ABB.
Legalitas CV. ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam Surat Penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV. ABB dalam penyaluran ini terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Penyidik dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka berinisial AM dan IR. Untuk AM terungkap berasal dari salah satu mantan petinggi dalam jabatan perbankan penyalur dana KUR, yakni PT. BNI. Sedangkan IR dari HKTI NTB.
Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya para pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi, sebagai ketua.
Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT. BNI yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.
Penyidik Kejati NTB telah merampungkan pemeriksaan petani yang menerima dana KUR di Lombok Timur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News