Sedih, Mahasiswa Mataram yang Menjadi Tersangka Belum Dijenguk Rekan Aksinya

Tersangka diketahui kos di Jalan Swasembada, Lingkungan Kekalik, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela.
Menurut pengakuan I, ia memang sengaja membawa sajam saat aksi karena sudah menjadi kebiasaannya di kampung.
"Untuk jaga-jaga. Tidak ada yang suruh," ujarnya.
Saat melakukan aksi demo, belatinya itu disimpan di bagian celana sebelah kanan.
Saat massa aksi saling dorong, belati itu terjatuh dan ditemukan oleh polisi. Karena hal itulah, dirinya kemudian diamankan.
"Pisaunya terjatuh dan dilihatlah oleh anggota (polisi)," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa.
Adapun barang bukti berupa satu bilah belati dengan panjang sekitar 30 sentimeter, terbuat dari kuningan dengan pegangan kayu warna merah.
Atas perbuatannya itu, I diancam dengan pasal 2 Ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal UU darurat atas kepemilikan senjata tajam saat menyuarakan pendapat di depan umum," ucapnya. (mcr38/jpnn)
Seorang mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka hingga kini belum pernah dijenguk rekan aksinya sejak berada di tahanan
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News