Ketua BPPD Lombok Tengah Ida Wahyuni Sahabudin Jadi Tersangka Dugaan Penipuan MotoGP
Sehingga, status Ida yang sebelumnya menjadi saksi dinaikkan sebagai tersangka.
"Beberapa hari yang lalu kami telah melakukan gelar perkara dan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," ucap Teddy.
Teddy mengatakan akan mengupayakan restoratif justice antara Ida dan pelapornya.
"Jika perdamaian berhasil,maka prosesnya di hentikan. Kalau tidak, maka dilanjutkan sampai ke persidangan," sebutnya.
Ditegaakan juga oleh Teddy, selama dirinya masih menjadi Dirkrimum di Polda NTB, tidak ada yang kebal hukum.
Mengingat sebelumnya, si pelaku ini beberapa kali dilaporkan dengan kasus dugaan yang sama. Namun berhasil lolos.
"Katanya kebal hukum itu kan dulu, sekarang Dirkrimumnya beda," pungkasnya. (mcr38/jpnn)
Kepolisian mengamankan Ketua BPPD Lombok Tengah Ida Wahyuni Sahabudin dan menetapkan sebagai tersangkan kasus duvan penipuan
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News