MUI Lombok Tengah Sayangkan Aksi Pembakaran Kitab Tafsir
"Sudah sangat tepat kepolisian langsung mengamankan pelaku, kalau tidak mungkin gejolaknya akan besar," ujar Minggre.
TGH Minggre juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang serupa.
Hal itu untuk menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia, terlebih Lombok yang dikenal sebagai pulau 1000 masjid.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berbuat seperti itu, karena tidak dibenarkan oleh apapun," ujarnya.
Seperti diketahui, satu terduga pelaku pembakaran kitab tafsir telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH (40) yang merupakan warga Desa Sepakek, Pringgarata, Lombok Tengah.
SH telah ditahan di Polsek Kopang, untuk menjalani proses hukum.
Sedangkan untuk dua rekan lainnya,inisial F (41) dan MS (48) statusnya masih sebagai saksi, dan diamankan di Polres Lombok Tengah. (mcr38/jpnn)
Terkait dengan aksi pembakaran kitab tafsir di Lombok Tengah, MUI sanat menyayangkan dan berpesan penting
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News