Penimbunan BBM di Lombok Tengah Dibekuk, Siap Dijual Lagi
Senin, 12 September 2022 – 08:16 WIB
Terkait dengan motivasi pelaku menimbun BBM dalam jumlah yang cukup banyak ini, Redho memastikan hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
"Sementara ini mengaku dia untuk dijual lagi. Tetapi itu masih terus kami dalami dari pemeriksaan," ucap dia.
Dia menegaskan penyidikan kasus ini mendasar pada aturan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (antara/ket/jpnn)
Pelaku penimbunan BBM jenis solar ditangkap aparat, mengaku hendak menjualnya kembali
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News