Pelaku Penimbunan BBM Subsidi Ditangkap, Mengaku untuk Galian C
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, bahwa tersangka tertangkap mengisi 595 liter BBM jenis solar subsidi dalam 17 jeriken di SPBU Bagek Papan.
Adapun tersangka berinisial B.
"Dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang disangkakan pasal pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas Bumi)," kata Hery.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap alasan tersangka B mengisi BBM jenis solar subsidi dalam volume cukup banyak untuk kebutuhan industri.
"Pengakuan dia untuk suplai bahan bakar proyek tambang (Galian C) di Lombok Timur," ujarnya.
Lebih lanjut, Hery mengatakan perkara tersangka B sudah masuk ke meja jaksa peneliti.
Penyidik kini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa.
Polisi menangkap seorang pelaku penimbunan BBM subsidi di Lombok Timur, mengaku untuk proyek tambang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News