Jangan Coba Timbun BBM, Polisi Lagi Galak
Kamis, 08 September 2022 – 06:31 WIB

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, saat ditemui di ruangannya. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com
"Kami amankan A di rumahnya, setelah balik dari SPBU Pancor Dao," kata Redho.
Dia menjelaskan, A saat itu berniat menimbun BBM jenis solar untuk kembali dijual eceran.
Atas tindakannya itu, pria satu anak itu dikenakan pasal 55 Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun.
"Ini (penangkapan A) sebagai contoh bagi masyarakat agar tidak ada lagi yang melakukan hal yang serupa," pungkasnya.(mcr38/jpnn)
Kepolisian di Lombok Tengah mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menimbun BBM, satu orang telah ditangkap
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News