Awas Penimbunan BBM di Lombok Barat! Truk Merah Ini Mencurigakan
Senin, 05 September 2022 – 11:57 WIB
Perbuatan itu, sudah termasuk tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar yang disubsidi pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di mana telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020, Tentang Cipta Kerja.
"Jika ada kesepakatan, ada kesengajaan, pembiaran pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban," tegasnya.(*)
Berita di atas telah ditayangkan dengan judul: Dugaan Penimbunan BBM di Lobar, Ini Kata Pengamat Hukum
Muncul dugaan adanya penimbunan BBM di Lombok Barat, polisi harus usut tuntas
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News